JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Rekayasa dan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dibikin Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ketahuan bohongnya.
Keluarga Brigadir J mengaku tidak percaya lagi dengan motif pembunuhan versi Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Publik Indonesia juga sudah tahu kebohongan jenderal bintang dua itu dengan skenario palsu kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
# Baca Juga :Akhirnya Ferdy Sambo Akui Jadi Aktor Utama dan Merekayasa Pembunuhan Brigadir J
# Baca Juga :Brigjen Andi: Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Bunuh Brigadir J, Ini Alasannya
# Baca Juga :VIDEO CCTV Detik-detik Brigadir J Dihabisi, Terlihat Jejak Istri Ferdy Sambo dari Magelang-Duren Tiga
# Baca Juga :BIKIN MALU, Media Asing Soroti Kasus Tewaskan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi Tersangka
“Menurut prediksi saya apapun alasan pak Ferdy Sambo itu sudah dalam tindakan bohong semualah. Yang pertama saja skenarionya bohong,” kata Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Sabtu (13/8/2022) seperti dikutip di CNNIndonesia.com.
Samuel mengungkapkan skenario palsu yang dimaksud seperti Sambo mencetuskan skenario cerita tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J dan Brigadir J melepaskan tembakan pertama kali.
“Tembak menembak yang pertama kali menembak yang disampaikan tim yang datang ke sini anak kita,” katanya.
Namun, setelah aktor utama kasus pembunuhan anaknya ditetapkan sebagai tersangka, skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh Sambo pun buyar.
“Sesudah dapat tersangka baru, aktor dibalik kejadian ini semua bahwa aktor yang sudah di tahan di Mako Brimob, Kelapa Gading Pak Ferdy Sambo ini semua jadi buyar. Kembali ke skenario baru lagi nampaknya,” ujar Samuel.
Oleh karena itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya kepada tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo guna mengungkap kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Selain itu, Sambo pun diduga merancang semua kebohongan untuk menutupi pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya itu.
Ia dijerat dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com









