JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka suap dan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Diduga, dalam praktiknya Mukti Agung mematok tarif hingga ratusan juta.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Mukti Agung. Firli menyebut Mukti mematok harga mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 350 juta untuk satu jabatan.
# Baca Juga :OTT KPK: Tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terkait Dugaan Suap
# Baca Juga :FAKTA BARU Eks Bupati Tanahbumbu Ditahan KPK, Mardani Maming Sempat Ziarah Wali Songo
# Baca Juga :BREAKING NEWS : KPK Tahan Mardani Maming, Sore Serahkan Diri Malam Ditahan
# Baca Juga :Tiba di KPK, Mardani Maming Menyatakan Heran KPK Menetapkan Dirinya Sebagai Buron
“Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8/2022) malam, seperti dikutip di kontan.co.id.
Dia menambahkan, dugaan jual beli jabatan tersebut bermula saat Mukti yang baru dilantik sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, selama beberapa bulan, merombak dan menyusun ulang jabatan bagi beberapa eselon.
Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang mengadakan seleksi posisi jabatan tinggi pertama (JPTP). Dalam proses ini kemudian muncul permintaan dari Mukti.
“Diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang,” tutur FIrli.
Mukti kemudian menugaskan orang kepercayaannya yang bernama Adi Jumal Widodo (AJW) untuk mengumpulkan uang dari beberapa calon pejabat. Adapun sejumlah peserta seleksi yang akan menduduki jabatan itu antara lain, Slamet Masduki yang akan duduk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.
Kemudian, Sugiyanto yang akan menjadi Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani yang bakal menjadi Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, dan Mohammad Saleh yang akan menjabat Kadis Pekerjaan Umum.
“MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” jelas FIrli.
Selain itu, Mukti diduga menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai bupati. Meski demikian, KPK belum merinci tujuan pemberian suap tersebut.
“Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” kata Firli.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mukti dan rombongannya dari Pemalang di dekat pintu keluar kompleks DPR RI.
FIrli menyebutkan, Mukti berangkat dari Pemalang bersama rombongannya pada Kamis (11/8). Mereka sempat mengunjungi salah satu rumah di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah itu, Mukti dan rombongannya menemui seseorang di gedung DPR RI. Setelah pertemuan usai dan meninggalkan gedung DPR, rombongannya dicegat tim KPK.







