TANJUNG, kalimantanlive.com – MM (33) perempuan warga Kecamatan Tanta Tabalong nekat melanggar hukum dengan menjual minuman keras di tempat tinggalnya.
Usahanya ini meresahkan warga sekitar hingga melaporkannya ke pihak berwajib.
Akibatnya ia diamankan Satuan Samapta Polres Tabalong, Jumat (12/8/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (14/8/2022),
“Iya betul. Penangkapan dipimpin Kasat Samapta Polres Tabalong IPTU I Nyoman Sudharma,” tuturnya.
BACA JUGA: HUJAN Merata di Seluruh Indinesia, BMKG: Cuaca Kalsel Siang – Sore, Hujan, Petir dan Angin Kencang
Dijelaskan, penangkapan berawal ketika adanya aduan masyarakat terdapat peredaran Minol di kawasan tempat tinggal perempuan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, perihal adanya peredaran minol. Petugas kemudian bergerak ke kawasan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya petugas kepolisian mendatangi kediaman pelaku MM dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Ketika pemeriksaan, ditemukanlah Minol sebanyak 40 botol. Ketika ditanya MM mengakui Minol itu adalah miliknya yang akan dijual kembali,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Pelaku MM melanggar Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Saat ini pelaku MM sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 40 botol Minol,” tukasnya.
Editor: M Khaitami
Sumber: Klikkalsel.com










