BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, SIK, MH, menegaskan sudah melakukan proses hukum yang profesional terhadap dua orang personelnya yang diduga merampas sepeda motor milik masyarakat.
Sabana mengatakan, proses penyelidikan sekaligus penahanan terhadap kedua oknum PS dan DE sudah pihaknya lakukan sejak tanggal 11 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA :
Polresta Banjarmasin Gelar Warung Curhat Kamtibmas, Wadah Informasi dan Konsultasi bagi Masyarakat
BACA JUGA:
Kedatangan Wapres KH Ma’ruf Amin ke Kalsel, Polresta Banjarmasin Ikut Turunkan Personel Pengamanan
Menurutnya, dua orang itu nantinya dipastikan akan menjalani sidang kode etik Kepolisian.
“Mereka pasti diberikan kode etik polri melalui sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi,” kata Sabana.

Kemudian, orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga meminta, agar peristiwa ini menjadi pelajar terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.
“Saya ingatkan jangan sakiti perasaan masyarakat. Menjadi Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” jelasnya.










