Guru PAUD se-Kalsel Sambangi DPRD Kalsel di Rumah Banjar, Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Sisdiknas

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Kabupaten Kota dan Pengurus Wilayah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Provinsi Kalimantan Selatan sambangi Kantor DPRD Kalsel untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait RUU Sisdiknas, Rabu (31/8/2022).

Basuki Rahmad Ketua Bidang Humas dan Kerjasama PW HIMPAUDI, mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi terkait RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru, sementara dalam UU Diknas 2003, pihaknya menilai cukup adil di sana tidak dibedakan antara pendidikan formal dan non formal.

BACA JUGA:
Pakai Busana Daur Ulang, Bocah PAUD Unjuk Kebolehan di Fashion Week Perpustakaan Palnam

“Dalam RUU Sisdiknas ini, kami guru-guru PAUD merasa didiskriminasikan, sehingga kami tidak mendapatkan hak untuk sertifikasi padahal jam kerjanya sama, bahkan di Taman Penitipan Anak (TPA) kami waktu kerjanya lebih lama bahkan sampai jam lima sore, di lain hal untuk kualifikasi juga dituntut sama, kami juga S1, tetapi kami tidak dihargai dengan penghargaan yang sama,” katanya saat beraudensi dengan Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (1/9/2022).

Ketua Himpaudi Kalsel Rabiatul Adawiyah saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPRD Kalsel terkait RUU Sisdiknas, Rabu (31/8/2022). (Humas DPRD Kalsel)

Rabiatul Adawiyah Ketua PW HIMPAUDI menambahkan untuk pembentukan generasi bangsa, anak-anak yang pihaknya tangani hari ini adalah bonus demografi bagi bangsa Indonesia yang mana diyakini bahwa kunci sukses suatu negara adalah pendidikan.

“Oleh karena itu tiga hal yang menjadi penekanan bagi kami yaitu kami menyampaikan 3K, dimana 3K ini adalah Kesetaraan, Kesejahteraan dan Kompetensi,” ujarnya.

Lebih lanjut Adawiyah merinci maksud istilah “3K” yang pihaknya sampaikan, “Pertama ‘Kesetaraan’ yaitu mereka ingin tidak ada istilah PAUD formal dan PAUD non formal di RUU Sisdiknas.