Simpan Sabu di Kamar, Budak Narkoba Warga Rawasari Diseret ke Bui Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap budak narkoba yang selama ini meresahkan warga.

Budak narkoba yang dibekuk berinisial ES (37) seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

# Baca Juga :ABG di Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi, Gegara Mau Jadi Kurir Sabu Bergaji Rp 100 Ribu

# Baca Juga :Remaja di Tanah Bumbu Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita 13 Paket Sabu dalam Brankas

# Baca Juga :1.825,89 Gram Sabu dan Ineks Dimusnahkan, BNN Kalsel: di Banjarmasin Permintaan Narkoba Tinggi

# Baca Juga :Pengedar Sabu Ini Digelandang ke Polres Kotabaru Gara-gara Urine Positif Sabu

Seperti dikutip di Banjarmasinpost.co.id, ES diringkus pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan ES terungkap lewat rilis oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Sabtu (17/9/2022).

“Berawal dari informasi adanya dugaan yang bersangkutan ini kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya,” ucap Kanit.

Berdasarkan info tersebut, pihaknya langsung bergerak ke kediaman ES dan melakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti pun diamankan polisi dari rumah ES sehingga pria itu tak bisa mengelak lagi.

“Barang bukti yang diamankan yakni 2 paket kecil narkotika jenis sabu sabu berat 0,52 gram, 1 buah dompet, 1 pak plastik klip, 1 bungkus kotak rokok serta satu timbangan digital, kami temukan di dalam kamarnya,” urai Kanitreskrim.

Karena hal ini, ES pun terjerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal paling lama 12 tahun.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com