Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :
Memiliki Smartphone berbasis Android.
Telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
Memiliki E-Mail dan nomor ponsel.
Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman. (*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







