Pemkot Banjarbaru Ubah KTP-EL Menjadi Digital ID, Ini Syaratnya

Diinformasikan, Identitas Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-EL, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Identitas Kependudukan Digital, berikut persyaratannya :

Memiliki Smartphone berbasis Android.

Telah memiliki KTP-EL fisik atau belum pernah memiliki KTP-EL fisik tetapi sudah melakukan perekaman.

Memiliki E-Mail dan nomor ponsel.

Dalam fitur aplikasi ini dari segi keamanan dilengkapi dengan pencegahan tangkap layer (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-rubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehinggal lebih aman. (*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id