Buang Sabu ke Tanah, Staf Desa di Tanahlaut Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Rabu (2/11/2022), Polsek Pelaihari berhasil menangkap seorang pria bertubuh tinggi yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

Pria berinisial QA (27), warga Dusun I Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin (Tala) ini ditangkap polisi pasa Selasa sore kemarin sekitar pukul 16.00 Wita.

Lelaki bertinggi badan hampir 180 centimeter itu kabarnya merupakan staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tebingsiring.

# Baca Juga :Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polres Kotabaru, Saat Diciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

# Baca Juga :Pria Asal Tanahlaut Diringkus Polisi Polsek Satui Tanbu, Sebunyikan Sabu di Plastik Makanan

# Baca Juga :Pria di HST Tak Berkutik Ditangkap Polisi Menyamar, Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga

# Baca Juga :Warga Resah karena Sering Transaksi Sabu, Pria Banjarmasin Ini Diringkus di Rumah

“Tersangka ditangkap di halaman kantor Desa Tebingsiring di wilayah Dusun II,” sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung.

Barang bukti yang disita petugas meliputi 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan berat kotor 0, 31 gram atau berat bersih 0,11 gram.

Lalu, 1 lembar tisu,1 unit handphone merk INFINIX warna hijau tosca dengan casing warna hitam dan 1 cup air mineral kemasan 210 mililiter yang telah terbuka.

Penangkapan QA berawal ketika pukul 16.00 Wita petugas Polsek Pelaihari mendapat informasi adanya peredaran gelap penyalahgunaan narkoba di halaman kantor Desa Tebingsiring.

Selanjutnya personel Polsek Pelaihari melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan satu orang pelaku (QA) yang sedang berada di halaman kantor Desa Tebingsiring.

Anggota Polsek Pelaihari kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku.

Petugas menemukan 1 paket kecil sabu di tanah dekat kaki pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui dirinya lah yang menaruh sabu tersebut di tanah dekat kakinya. Semua barang bukti juga telah diakui oleh pelaku.

Kemudian petugas membawa pelaku bersama barang bukti ke mapolsek Pelaihari untuk proses hukum selanjutnya.

Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.