KABAR GEMBIRA Bagi yang Gagal Bikin SIM, Kapolri Ijinkan Ikut Tes Ulang 2 Kali

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi kamu yang gagal mengikuti tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan putus asa!

Kali ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat aturan baru yang membolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM untuk mengulang di hari yang sama.

Keputusan Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

# Baca Juga :MAU Bikin SIM? Ingat SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Peruntukannya & Biaya dan Perpanjang

# Baca Juga :ATURAN Baru Bikin SIM C, Dibagi 3 Golongan dan Catat Biaya Resmi untuk Bulan Desember 2021

# Baca Juga :UPDATE Tarif Bikin SIM A Per Oktober 2021, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengemudi

# Baca Juga :Praktisi: Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Bikin Warga Malas Urus SIM dan STNK & Pelanggaran Meningkat

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Rabu (2/11).

Dalam telegram itu tertulis bahwa ujian ulang boleh dilalukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan. Kemudian, Sigit juga meminta agar Satpas menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Bersamaan dengan arahan itu, Sigit mengeluarkan surat telegram yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juba ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.

Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Lebih lanjut, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.

Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/cnnindonesia.com