BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang remaja berinisial EHE (18) menyekap dan menusuk seorang perempuan yang masih duduk di bangku SMP hingga mengalami luka serius.
Usut punya usut, ternyata EHE ini mantan pacar si perempuan.
EHE marah dan cemburu saat si perempuan dibonceng laki-laki lain di depan matanya.
# Baca Juga :Balita di Pekapuran Banjarmasin Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Istri Diancam Mau Dibunuh
# Baca Juga :Bongkar Dugaan Pungli Diksar UIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Ditelanjangi, Dianiaya & Wajah Disundut Rokok
# Baca Juga :Anggota Tim Buser Polres Kotabaru Tembak Pelaku Penganiayaan, Cekcok saat Pesta Miras
# Baca Juga :Jumlah Korban Bertembah, Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Bak Misteri, Hari Ini Jasad AM Diautopsi
Remaja yang tinggal Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin ini pun dengan paksa membawa sang mantan ke eks kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, untuk melampiaskan emosinya.
Meresa mendapat kekerasan fisik perempuan yang masih di bawah umur ini melompat dari lantai dua eks kantor Pengandilan Negeri yang ada di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin tersebut.
Beruntung, sang perempuan itu masih bisa selamat meski sudah alami luka akibat penusukan.
Kemudian pelajar SMP itu meminta tolong kepada orang yang lewat dan melaporkannya ke keluarganya atas apa yang dialaminya.
Unit Polsek Batulicin usai menerima laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 14.00 wita di Perumahan Pesona Alam Sepunggur Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah.
Pelaku yang masih remaja ini langsung digelandang ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku telah melakukan kekejaman, kekerasan, dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, bersama Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin, Sabtu (5/11/2022) membenarkan peristiwa tersebut dan sudah mengamankan pelaku.
“Pelaku cemburu, korban adalah mantan pacarnya, melihat korban dibonceng laki-laki lain, langsung emosi padahal korban sudah putus tidak pacaran lagi dengan pelaku,” katanya.
Si pelaku sudah berulangkali untuk mengajak balikan bahkan mengancam korban, tetapi korban tetap tidak mau.
Dijelaskan AKP Made, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 07.15 wita.
Pada saat korban berangkat untuk bersekolah di SMP 3 Batulicin di bonceng oleh teman laki-lakinya menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada saat di depan kompleks Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke kantor eks Pengadilan Megeri di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin.
Sesampai di sana, korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai 2.
Di sana, keduanya berdebat atau cekcok setelah itu pelaku langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati berwarna silver sepanjang 37,5 mm dan mengenai perut korban.







