Bagaya Koboy Menakuti dengan Sajam, Pemuda di Tanahlaut Harus Berurusan dengan Polisi

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Gegara berbaya koboy menakuti warga menggunakan senjata tajam, ME (26) warga Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan kantor polisi.

Menurut informasi, polisi bergerak dan berhasil menyerat warga RT 3 Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari itu ke dalam sel, Rabu (30/11/2022).

Pemuda yang diketahui kelahiran Guntungbesar (Pelaihari) 9 Februari 1996 ini mendekam di sel Mapolsek Pelaihari di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari, Tanahlaut.

# Baca Juga :Warga Batubenawa HST Dibunuh di Tempat Kerjanya, Sadis! Pelaku Sarangkan 17 Tusukan

# Baca Juga :Misteri Penemuan Mayat di Sungai Lulut Banjarmasin, Diduga Dibunuh Teman Sendiri Usai Pesta Miras

# Baca Juga :13 Jam Kabur Pelaku Pembunuhan di Sungai Mesa Banjarmasin Dibekuk Polisi

# Baca Juga :PENGAKUAN Ayah Usai Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok, Tangis Pacah Lihat Seragam SD

“Senin tanggal 28 November 2022 kemarin tersangka kami amankan, sekitar pukul 15.00 Wita,” sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung.

Sore itu ME ditangkap personel Polsek Pelaihari di dekat rumah warga Sungairiam di lingkungan RT 3 karena telah meresahkan warga setempat.

“Tersangka membawa senjata tajam (sajam) sambil mengancam warga sekitar,” sebut Felly.

Sebelumnya, personel Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan badan ME.

Petugas mendapati sebilah sajam jenis pisau.

“Sajam tersebut diselipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kanannya,” tandas Felly.

Personelnya juga menanyakan apakah memiliki izin membawa sajam.

Lantaran tak bisa menunjukkan izin, ME langsung dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses hukum.

Sajam tersebut panjangnya 14 sentimeter, lengkap dengan gagang terbuat dari kayu warna agak putih dan tanpa kumpang.

Panjang keseluruhan sekitar 24 sentimeter.

Felly mengatakan perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/BanjarmasinPost.co.id