BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Resnarkoba Polres Banjar berhasil mengungkap MS (49), diduga pengedar narkoba saat melakukan transaksi di wilayah Sekumpul Ujung Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada Selasa (29/11/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, SH MH, melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan bahwa laporan atas adanya infomasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh pihaknya.
BACA JUGA :
Bagaya Koboy Menakuti dengan Sajam, Pemuda di Tanahlaut Harus Berurusan dengan Polisi
“Dari hasil penyelidikan petugas melakukan penggerebekan di rumah yang diduga adanya transaksi jual beli tersebut. Dalam penggerebekan ditemui pelaku MS (49) berserta barang bukti yang ada,” ujarnya. Kamis (1/12/22).
Barang bukti yang ditemukan petugas yaitu, 6 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam tas kecil warna orange dan uang hasil penjualan timbangan digital sebesar Rp 200 rupiah dan 1 bundel plastik klip.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







