BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Masih ingatkan dengan kasus selebgram asal Banjarmasin yang sempat diamankan oleh Polisi karena kedapatan membawa narkotika beberapa waktu lalu. Divonis 7 bulan penjara, sempat menjalani empat bulan kurungan, kini dia sudah menghirup udara kebebasan.
Ya, dia adalah Fahrulrazi alias Olju (33). Sebelumnya kasus ini sempat dirilis oleh polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis ineks, pada bulan Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, selebgram asal Banjarmasin itu sebelumnya dikenakan Pasal 112 KUHP oleh Polsek Banjarmasin Timur tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 4 miliar rupiah.
BACA JUGA: Simpan 41 Paket Sabu di Rumah, Warga Jalan Kuin Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi
Namun vonis putusan di pengadilan, pasal yang dituduhkan tersebut berubah.
Pada persidangan, Olju justru dikenakan pasal 131 KUHP yang berbunyi setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Padahal, saat konferensi pers yang digelar di Polsek Timur usai penangkapan. Pria bernama Fahrurazi itu terbukti kedapatan membawa barang haram tersebut.
Dalam putusan pengadilan Olju hanya dijatuhi vonis 7 bulan penjara. Bahkan hanya dalam hitungan bulan saja dia sudah bisa menghirup udara bebas.
Hal ini terlihat di akun sosial medianya, saat Alju melakukan live streaming menyapa followersnya usai keluar dari Bapas Banjarmasin, Jumat (23/12/22) lalu.







