oleh

Simpan 41 Paket Sabu di Rumah, Warga Jalan Kuin Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com IF (44) warga Jalan Kuin Selatan RT 08, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin berhasil diringkus petugas Polsek setempat karena kedapatan menyimpan narkotika diduga jenis sabu di rumahnya, Rabu (7/12/2022).

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Warga Jalan Veteran Martapura Pengedar Sabu

“Ya benar, tersangka sudah kita amakankan,” katanya, Rabu (14/12/22).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 41 paket.

“Jumlah 41 paket, diduga narkotika jenis sabu sabu berat kotor 10,68 gram bersih 3,30 gram, dan satu buah timbangan digital,” jelas Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomkr 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kalimantanlive.com/ilham
editor : elpian