BRAKING NEWS KPK Setor Rp6,5 Miliar Rampasan dari Mantan Bupati HSU Abdul Wahid

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebesar Rp 6,5 miliar berhasil dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.

Mantan Bupati HSU Abdul Wahid merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HSU.

# Baca Juga :H Sahrujani Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar HSU Gantikan Abdul Wahid, Ini Pesan Supian HK

# Baca Juga :KPK Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, 12 Saksi Diperiksa Polres HSU

# Baca Juga :Kasus Suap Belum Tuntas, Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Diadang Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa 12 Saksi

# Baca Juga :Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Diusut Dugaan Kasus Baru, KPK Dalami terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

“Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mengungkapkan uang rampasan tersebut merupakan uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Abdul Wahid.

“Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek,” kata Ali.

Adapun, kata dia, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui salah satu bank di kawasan Jakarta Selatan dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

“Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya asset recovery (pemulihan aset),” ujarnya pula.

Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Abdul Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara, namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan,” kata Ali.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber