Mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming Dituntut Pidana 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Bayar Rp 118 Miliar

Selain pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan, JPU juga menuntut terdakwa Mardani membayar uang pengganti.

“JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana 5 tahun,” katanya, sebagaimana dilansir langkar.id.

BACA JUGA :
BREAKING NEWS : KPK Tahan Mardani Maming, Sore Serahkan Diri Malam Ditahan

JPU menyebutkan, ada pun hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal memberatkan, lanjut JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Tim penasihat hukum Mardani H Maming, Ade Yayan Hasbullah mengaku tuntutan JPU sangatlah berat bagi kliennya.

“Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa. Banyak fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan,” katanya.

Secara terpisah, JPU KPK Budhi Sarumpaet mengatakan, pihaknya membacakan tuntutan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.