KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kepala Bapenda Kotabaru Drs H Akhmad Rivai mengingatkan agar PT Pelsart Tambang Kencana memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu.
Hal itu disampaikan Akhmad Rivai saat sosialisasi UU Nomor I Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribisi, yang akan berlaku pada Januari Tahun 2024, di Kantor PT Pelsart Tambang Kencana Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, Rabu (11/01/2023).
BACA JUGA:
Bupati Kotabaru Sayed Jafar dan Rektor Universitas Dr Sutomo Surabaya Teken MoU Tiga Bidang Ini
“Kami mengingatkan manajemen PT Pelsart Tambang Kencana agar membayar pajak setiap tanggal 15, jangan sampai lewat, karena akan dikenakan denda,” katanya.
Akhmad Rivai mengatakan, kedatangan pihaknya tidak hanya mensosialisasikan UU No 1 tahun 2022, juga memberikan evaluasi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah, guna mendongkrak pendapatan daerah.
“Selain sosialisasi UU Nomer 1 tahun 2022, tujuan kami datang ke PT Pelsart Tambang Kencana juga untuk menjalin silaturahmi dengan managemen perusahaan,” ujarnya.
Sosialisasi, UU No. I tahun 2022 dihadiri Kabid Penagihan Riadi Hafijie, Kabid Pajak Daerah I Misa Herayanti, Kabid Pajak Daerah II Barsiah, Kabid Pengembangan H Halim Perdana Putra, Kasubit Pemeriksaan dan Penetapan I Nevi Rahayu Ningsih, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kotabaru Siswanto dan Yenni Wolantari beserta staf.










