Pansus I DPRD Kalsel Kebut Raperda Penyelenggaraan Perizinan demi Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Sedangkan Dinas PMPTSP, lanjut Tatum, hanya memegang perizinan yang dilaksanakan provinsi saja contohnya, seperti truk tidak masuk jalan raya, retribusi air permukaan, air limbah dan lain-lain.

“Perizinan lain dipegang oleh OSS dari pusat dan itu yang diminta Dinas PMPTSP. Dengan adanya Perda itu nanti mereka ada payung hukum dan tidak lagi melalui pelimpahan dengan menggunakan Aplikasi Mantap,” jelasnya.

BACA JUGA: Bahas Draf Penyelenggaraan Olahraga, Komisi IV DPRD Kalsel Minta Bonus Atlet Harus Proporsional

Oleh karena itulah, kata Tatum, Pansus I mendesak bersama tenaga ahli dan biro hukum, agar Raperda bisa segera finalisasi dan ditetapkan menjadi Perda.

“Tadi alhamdulillah sudah ada kata sepakat dalam draft-draftnya, sudah disetujui. Jadi kita menunggu untuk difasilitasi ke kementerian,” ucap Tatum.

Senada dengan Tatum, Analis Kebijakan Bidang Perizinan Infrastruktur & Sosial DPMPTSP, Lailatul Qadariah, SH, MSi, mengatakan pihak DPMPTSP Provinsi Kalsel sangat menantikan perda ini untuk mendukung penyelenggaraan perizinan secara menyeluruh.

“Kami sangat ingin dan akan terasa nyaman bekerja jika ada dasar hukum yang kuat. Kami berharap perda ini dapat terwujud, sehingga kami dalam bekerja merasa aman, karena kan kami harus mengutamakan dan mengoptimalisasi pelayanan,” kata Lailatul.

Anggota Pansus I H Suripno Sumas menambahkan, dengan finalisasi Raperda, setelah direvisi oleh tenaga ahli dari Biro Hukum, akan disampaikan ke kementerian di Jakarta untuk difasilitasi. (*)

Kalimantanlive.com/eep
editor : elpian