“Karena banyak jalan kaki nantinya di sana,” ujarnya.
Menurut Tambrin, hasil telaah dan referensi Kementerian Agama, kenaikan biaya yang diusulkan Rp69,000,000 dari nilai rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, yakni asumsi nilai manfaat 30 persen.
Hal tersebut sudah proporsional antara biaya yang disetor jemaah sebesar Rp69 juta dan nilai subsidi dari nilai manfaat sekitar Rp29 juta atau kisaran 30 persen tersebut.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/ANTARA







