Aniaya Dua Santri, Ustadz Magang Jadi tersangka, Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak

KALIMANTANLIVE.COM – Setelah menganiayaan santri pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur aparat Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan MDP (17), oknum ustadz magang yang menjadi pelaku tunggal sebagai tersangka.

“Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu (25/1/2023).

Penetapan status tersangka ini cepat dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD (14) dan LM (15).

# Baca Juga :10 Orang Tewas Usai Penembakan Brutal saat Perayaan Imlek di Los Angeles

# Baca Juga :Terungkap, Pria di Kotabaru Cekik Leher Pacar yang Hamil Lima Bulan hingga Tewas Karena tak Mau Bertanggung Jawab

# Baca Juga :BREAKING NEWS – 7 Rumah Kuin Utara Banjarmasin Luluhlantak dan 1 Tewas, Diduga Sengaja Dibakar

# Baca Juga :Tabrakan Maut, Diseruduk Mobil, Pengendara Ojol Tewas Masuk Got di Kayutangi Banjarmasin

MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya untuk proses hukum, Agus mengakui sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang perlindungan anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.

Agus Salim menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustadz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.

Ustadz magang asal Palembang, Sumatera Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.

“Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban,” ujarnya.

Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka

“Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara