MARTAPURA,Kalimantanlive.com – Bupati Banjar Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, di Martapura.
Saidi Mansyur mengatakan, Raperda ini bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat di sekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.
BACA JUGA:
Bupati Banjar Saidi Mansyur : Pembangunan di Tingkat Desa Sudah Saatnya Berbasis Data SDGs
“Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat,” katanya.
pada rapat Paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Ketua HM Rofiqi, di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura Kamis (26/1/2023) siang.

Bupati Saidi Mansyur menyebutkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung.
Termasuk, kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.







