TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI pada 2017 berinisial Irwan Wahyudi atau IW, menyerahkan uang pembayaran denda sebesar Rp50 juta kepada Kejaksaan Negeri Tabalong.
Uang denda dari mantan Bendahara KONI Kabupaten Tabalong diserahkan oleh Mirzan Indah Syafarani selaku penerima kuasa dari terpidana IW.
# Baca Juga :Sekretariat DPRD Kalsel Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Cegah Korupsi & KKN
# Baca Juga :Kejari Banjarmasin Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium BBPOM
# Baca Juga :Kejari Tabalong Tuntaskan 3 Kasus Korupsi di 2022, Ridosan: Tinggal Kasus Proyek Desa Kinarum
# Baca Juga :Inspektorat Kalsel Utamakan Pembinaan Jajaran SKPD Terkait Pencegahan Korupsi di 2023
“Pembayaran uang denda berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Nomor : 5/PID.SUS-TPK/2021/PT.BJM Tanggal 04 Oktober 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan di Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis.
Ridosan mengatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Hamzah Kusumaatmaja yang menerima uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Dalam putusan tersebut terpidana IW dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan empat bukan serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Selanjutnya uang pembayaran denda diserahkan kepada bendahara penerima Kejaksaan Negeri Tabalong untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.
Dengan pembayaran denda ini terpidana IW tidak perlu menjalani hukuman pengganti denda selama dua bulan kurungan.
Sebelumnya, IW dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin terkait pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel X di Tabalong 2017 ini juga menyeret mantan Ketua KONI setempat AH.
Terpidana AH divonis majelis hakim berupa pidana penjara selama tiga tahun empat bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, AH juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar dan jika tidak mampu membayar uang pengganti maka sesuai putusan harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Bila terpidana AH tidak memiliki harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/antara







