Sementara kata LS, sang adiknya merasa kasihan dengannya yang sering bertengkar dengan suaminya.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dua pasal berlapis.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang di ancam dengan ancamannya 15 tahun,” jelas Kapolsek kepada wartawan, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sudirno.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : Elpian










