Pemerintah Desa se-Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Teken Kerjasama Pendampingin Hukum

MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Pemerintah Desa se-Kabupaten Banjar dan Kejaksanaan Negeri Kabupaten Banjar menandatangani perjanjian kerjasama pendampingan masalah hukum perdata maupun pidana.

Penandatanganan pernjanjian kerjasama dilakukan pada Rapat koordinasi (rakor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerjasama Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023) pagi.

BACA JUGA :
Bupati Banjar Saidi Mansyur : Pembangunan di Tingkat Desa Sudah Saatnya Berbasis Data SDGs

Menurut Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri, penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

Pemerintah Desa se-Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri meneken perjanjian kerja sama pendampingan masalah hukum, Sabtu (28/1/2023). (Kalimantanlive.com/Nabila)

Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.

“Pelaksanaan rakor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” katanya.