Dua Pelaku Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Tak Berkutik Disikat Jajaran Polres Tanah Bumbu

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dua orang pelaku pengedar sabu-sabu lintas kabupaten berhasil dirungkus Satuan Reserse Narkotika Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Senin (6/2/2023), pelaku tersebut JB (55) warga Kotabaru dan AM (22) warga Tanah Bumbu dan berhasil diringkus pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dia mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa dua pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

# Baca Juga :Polres dan Pemko Banjarbaru Musnahkan 308,76 Gr Sabu, Dilarukan Pakai Deterjen Disaksikan Pelaku

# Baca Juga :Kabur Usai Isi Bensin di SPBU dan Aniaya Satlantas, Syaifullah Diduga Simpan Paket Sabu

# Baca Juga :Edarkan Sabu di Simpang Emat, Pria dari Desa Bersujud Ditangkap Polisi Tanah Bumbu

# Baca Juga :Simpan 41 Paket Sabu di Rumah, Warga Jalan Kuin Banjarmasin Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan kepada pelaku di masing-masing tempat yang berbeda.

Hasil penggerebekan, ditemukan barang bukti pada JB satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit Hp merk Vivo warna biru sebagai alat transaksi jual beli dan satu buah potongan bekas makanan ringan merk rolls.

Sedangkan pada AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna ungu.

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan apakah dari dua pelaku tersebut masih ada jaringan lainnya sebagai pengedar narkoba.

“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika No. 112 dan 114 bahwa siapa pun yang menyimpan, memakai, membawa dan mengedarkan barang jenis narkotika akan mendapatkan kurungan penjara minimal lima tahun,” katanya lagi.

Pihaknya berharap menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya para remaja dan pelajar jangan pernah mencoba atau melakukan tindakan lainnya yang berkaitan dengan narkoba, mengingat akan merusak dan mengancam para pelaku dengan tuntutan hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/ANTARA