BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria, MA (32), warga Jalan Mister Cokro Kusumo, Bangkal, Cempaka, Banjarbaru
MA harus berurusan dengan hukum karena diduga memalsukan faktur barang perusahaan dan membawa kabur uang sebesar Rp 90 juta rupiah.
Berdasarkan informasi, MA bekerja di PT Selamat Sejahtera Mandiri. Dia terbukti memalsukan faktur-faktur perusahaan usai dilakukannya pengecekan faktur oleh pihak perusahaan pada 10 November 2022 lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri S membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Ya pelaku kita amankan, setelah tiga bulan di rumahnya, di Jalan Mister Cokro Kusumo, Bangkal, Cempaka, Banjarbaru,” kata Kanit Reskrim, Senin (6/2/2023).







