Dia mengakui materi pokok dalam belied itu sudah masuk dalam draf Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama yang akan menggantikan Perda Ramadhan.
“Kami masih menunggu agenda di DPRD Banjarmasin, khususnya soal pembentukan panitia khusus (pansus). Semoga polemik keberadaan Perda Ramadhan ini bisa selesai sebelum bulan puasa datang,” tutur Jefrie.
Dia memastikan begitu pansus sudah dibentuk dan disetujui mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Banjarmasin, maka aturan baru akan segera disusun untuk mengatur apa saja kegiatan yang ada selama bulan Ramadhan.
“Ya, kalau mengukur waktu, tentu pembahasan raperda ini tidak bisa kelar sampai waktu bulan puasa tiba. Mau tak mau, terpaksa pakai perda yang ada mengacu ke Perda Nomor 4 Tahun 2005,” imbuh Jefrie.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







