BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Tak hanya mencabut Pasal 33 yang dianggap kontroversi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadhan.
Ternyata, judul produk hukum yang mengatur berkehidupan saat Bulan Ramadhan ini juga diubah.
Perda Ramadhan yang merevisi perda sebelumnya Nomor 13 Tahun 2003, diubah menjadi Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama oleh pengusul pemerintah kota ke DPRD Kota Banjarmasin.
# Baca Juga :Tekan Inflasi, Disperdagin Kota Banjarmasin Gelar Pasar Murah ke-2, Selisih Harga Rp 5 Ribu-Rp 10 Ribu
# Baca Juga :Pasang Cap Tanda Tera Tahun 2023, Bupati Saidi Manyur : Agar Tak Ada Kecurangan Transaksi Perdagangan
# Baca Juga :DPRD Banjar Setujui Raperda Bangunan Gedung Usulan Pemkab Dibahas ke Tahap Selanjutnya
# Baca Juga :Erly Satriana Sampaikan Pemandangan Umum DPRD Balangan Terhadap 12 Raperda Usulan Pemkab
Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Kalimantan Selatan agar Kota Banjarmasin tetap mempertahankan eksistensi belied warisan era Wali Kota Sofyan Arpan bersama wakil rakyat periode 1999-2004 dan berlanjut direvisi di masa Wali Kota HA Yudhi Wahyuni, bersama anggota dewan edisi Pemilu 2004.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah mengaku baru mengetahui adanya surat dukungan dari MUI Kalsel guna mempertahankan Perda Ramadhan. “Mungkin belum sampai ke kita (Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin),” ucap Jefrie Fransyah kepada jejakrekam.com, Selasa (14/2/2023).
Dia enggan mengomentari soal permintaan dari organisasi para ulama dan cendikiawan muslim yang menghimpun ormas-ormas Islam. Alasan Jefrie, karena saat ini DPRD Banjarmasin akan berencana untuk membawa Perda Ramadhan dalam rapat paripurna pada Senin (20/2/2023) mendatang.
“Saya belum berani berkomentar tentang itu. Sebab, surat MUI Kalsel ditujukan ke pimpinan untuk mengambil kebijakan nantinya,” katanya.










