Ada Perda No 1 Tahun 2021, Paman Yani Berharap Penyelenggaraan Kesehatan kepada Masyarakat Optimal

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi berharap pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berjalan optimal, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Adanya aturan ini tentu diharapkan adalah pelayanan yang maksimal. Tak hanya di tingkat rumah sakit tetapi puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang juga dikoordinir pemerintah daerah,” ujarnya usai melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021, di Desa Pakatellu, Kusan Tengah, Tanah Bumbu, Jumat (24/2/2023) siang.

BACA JUGA: Yani Helmi Terkesan Realisasi Pendapatan Pelabuhan Perikanan Batulicin Tahun 2022 Melebihi Target 138 Persen

Dalam perda ini, lanjut Paman Yani, sapaan akrab Yani Helmi, sudah mengatur berbagai macam fasilitas dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

“Ada pula tentang obat-obatan, alat kesehatan yang memadai bagi masyarakat agar pemberian layanan baik rumah sakit dan sebagainya bisa berjalan secara optimal sesuai perda tersebut,” ucapnya.

Wakil Ketua Komis II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi Sosper Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Kesehatan di Tanah Bumbu, Jumat (24/2/2023). (Humas DPRD Kalsel)

Legislatif asal Dapil VI Tanah Bumbu dan Kotabaru ini berharap, setelah disosialisasikannya perda penyelenggaraan kesehatan, masyarakat mampu memahami secara mendalam. Agar setidaknya antara pemerintah dan warganya dapat mengetahui regulasi dan tata cara mendapat layanan.

“Aturan dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar untuk masyarakat yang ada di Kalsel. Semoga ini bisa menjadi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi mereka,” harap politisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Kalsel.