JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham mengungkapkan Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena alasan keamanan.
# Baca Juga :Akhirnya, Bharada E Akhirnya Mau Bongkar Kebohongan Pimpinannya, “Perintah Atasan Tembak Brigadir J”
# Baca Juga :Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Pengacara Brigadir J Sebut Penyebabnya
# Baca Juga :Bharada E Jadi Tumbal, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Janji Akan Tanggung Jawab Semuanya
# Baca Juga :PENGAKUAN Bharada E: Kalau Enggak Saya Menembak, Saya Ditembak
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim. Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Richard batal mendekam di Lapas Salemba, Jakarta, karena faktor keamanan.
“Sudah kembali lagi Richard ke Rutan Bareskrim,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Susi mengungkapkan, batalnya Richard menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.
Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.
Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard ditahan di Rutan Bareskrim.
Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.
“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata Susi.
Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya.
Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.
“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” imbuh Susi.
Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










