Karena merasa masih tetangga dan hanya berawal dari candaaan yang berlebihan, pihak keluarga korban sempat mendatangai orang tua pelaku untuk meminta bantuan pengobatan, namun keduanya mengaku tidak punya uang.
“Istri korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Uya pada Sore dihari yang sama,” lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa satu lembar celana pendek warna abu-abu, satu lembar dalaman pria, satu kembar KTP dan kompang pisau belati.
“Sedangkan pisau belati yang digunakan masih dalam pencarian dan pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUH Pidana,” tambahnya.










