PT Angkasa Pura Pecat 3 Petugas Soetta karena Jempu dan Cium Tangan Bahar Bin Smith

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Tiga petugas aviation security (avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat.
Gegaranya, mereka meninggalkan tugas dan malah menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat.

Tak hanya mengawal, ketiga petugas itu terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith. Tindakan tiga avsec Bandara Soekarno Hatta itu terekam kamera dan menjadi viral.

# Baca Juga :Warga Kotabaru Antusias Sambut Gebyar Ramadhan 2023 di Siring Laut, Ngabuburit, Berburu Takjil hingga Bukber

# Baca Juga :Gubernur Kalsel Dorong Pemanfaatan Mobil KIE untuk Meminimalisir Dampak Bencana di Masyarakat

# Baca Juga :Jadwal Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria dan Praveen/Melati Siap Berkibar

# Baca Juga :Ikatan Motor Besar Kalsel Bagi-bagi Sembako ke Anak Panti dan Takjil ke Pengandara

PT Angkasa Pura II (Persero) yang memecat tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta itu karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Pemecatan dilakukan sebagai buntut aksi tiga petugas tersebut menjemput Bahar Bin Smith yang baru turun dari pesawat pada Jumat (3/3) lalu. Kronologi pemecatan dimulai saat sebuah video petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat viral.

Pasalnya, tak hanya mengawal. Ketiga petugas tersebut juga terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan tindakan petugas tersebut melanggar Prosedur Operasi Standar (SOP).

Tak hanya itu katanya, petugas tersebut juga telah melakukan tindakan indisipliner saat bertugas. Pasalnya, ketiga petugas tersebut meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan langsung.

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” katanya dalam pernyataan yang dikutip dari detik.com, Jumat (31/3/2023).

“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber