TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap tiga pria diduga melakukan aksi pencurian satu buah mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Rabu (29/03/2023) malam.
Ketiga pelaku berinisial RO (25) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, Tabalong, NH (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan AS (33) warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandu Sari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
BACA JUGA:
Terekam CCTV Curi Pipa Galvanis PT AMTB, Dua Warga Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda yang dilakukan pada, Selasa (28/03/2023).
“Pelaku RO beserta mobil diamankan di sebuah rumah di samping SMKN Tanjung, Kelurahan Pembataan, kecamatan Murung Pudak, sedangkan pelaku AS dan NH diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/03/2023).

Kejadian tersebut berawal saat korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua akan menjual satu mobil miliknya dengan mengunggah ke media sosial.
Mobil tersebut telah dititipkan korban kepada keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong.
“Sebelum kejadian, pelaku RO ada melewati lokasi kejadian menuju arah Kelua dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku RO untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku AS dan NH,” ungkap Sutargo.







