Tiga Pencuri Mobil Ditangkap Polisi di Paliat Tabalong, Modus Pura-pura Mau Membeli

Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa satu unit mobil warna putih, satu lembar STNK mobil, satu buah kunci palsu serta satu unit sepeda motor metik warna hitam.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 115 juta,”jelas Sutargo.

Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian