” Kita semua berhak untuk mencari menggali informasi memperoleh menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran tersedia dan informasi,” jelasnya.
Dikatakan, dalam arti luas bagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut adalah termasuk Informasi Geospasial ( IG ).
Sebagaimana di ketahui bahwa IG merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan pengambilan keputusan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan tata ruang kebumian.
IG, tegas Anwar Sadat, sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi sosial budaya ketahanan nasional khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan tentunya IG ini sangat penting juga di dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah perencanaan lokasi investasi bisnis ekonomi.
Selain itu, sebagai penentuan garis batas wilayah pertahanan dan kepariwisataan dan tentu juga informasi geospasial juga merupakan informasi yang amat sangat diperlukan di dalam penanggulangan bencana pelestarian lingkungan dan pertahanan keamanan .










