JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) bakal dicairkan dalam hitungan hari. Besaran dan komponen gaji ke-13 yang diterima sama dengan THR tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan dilakukan pada Juni 2023. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.
Hanya saja, gaji ke-13 yang diterima tahun ini tidak penuh atau bukan 100 persen gaji pokok. Persentase gaji ke-13 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
# Baca Juga :ASN, Pesiun dan TNI-Polri Terima Gaji Ke-13, DJPb Kalsel: Wujud Penghargaan atas Pengabdian
# Baca Juga :Tinggal Menghitung Hari Gaji Ke-13 Segera Cair, Ternyata Komponen 2020 dan 2021 Berbeda
# Baca Juga :BESOK, Proses Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13, Ini Besarannya dan Pegawai yang Gigit Jari
# Baca Juga :1 Juli, Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Siapkan Rp34 Triliun
Namun, pemerintah juga masih menambahkan komponen lain ke dalam perhitungan gaji ke-13 untuk para PNS. Tunjangan kinerja juga akan dimasukkan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, meski besarannya juga tidak 100 persen.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 ASN akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Namun penyaluran gaji ke-13 PNS tersebut dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Meskipun tidak serentak, penyaluran gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
“Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan,” ucap Averrouce.
Pemberian gaji ke-13 PNS ini sambung Averrouce, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
“Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber









