Rencana Pemilihan Calon Anggota BPD Balangan 2023, Akan Mengisi di 137 Desa

“Pemilihan calon anggota BPD 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung oleh unsur masyarakat yang mempuyai hak pilih.” ucapnya.

Lebih lanjut Rio mengatakan, anggota BPD yang terpilih adalah calon anggota BPD yang mendapatkan suara terbanyak dan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa paling lambat 7 hari sejak anggota BPD terpilih ditetapkan oleh panitia. Proses selanjutnya Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

(Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor: Surya