TANJUNG, Kalimantanlive.com – Tidak jera, dua residivis asal Kabupaten Tabalong kembali dibekuk aparat kepolisian diduga mancuri satu buah unit sepada motor pada, Senin (10/07/2023) sore.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial JR (37) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara dan MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Baca Juga:Bupati Tabalong Terima Penghargaan dari ADPMET, Berkontribusi Besarkan Asosiasi Daerah
“JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Sedangkan pelaku MA diamankan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalonng,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (13/07/2023).
Aksi kedua pelaku dilakukannya pada Minggu (28/05/2023) siang di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.







