Menurut keterangan yang dialami korban SF (35) warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak ini, saat pagi hari dirinya pergi memancing ke Desa Kasiau dan memarkirkan sepeda motornya dengan berjarak sekitar 100 meter dari tepi danau.
Beranjak siang harinya, korban menyudahi untuk memancing dan ingin kembali pulang, namun menemukan sepatu motornya sudah tidak berada ditempatnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK,” ujarnya.
Diketahui, dedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah tiga kali melakukan pencurian di Wilayah Hukum Polres Tabalong.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor: Surya







