KALIMANTANLIVE.COM – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowipada 16 Agustus 2023 mendatang.
Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.
# Baca Juga :Gaji Ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Tapi Ingat Penyalurannya Bertahap!
# Baca Juga :1 Juli, Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Siapkan Rp34 Triliun
Benarkah gaji PNS 2023 naik? Pasalnya, rencana kenaikan gaji PNS yang dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Mei lalu, selalu digaungkan oleh pemerintah.
Menkeu menyebutkan pemerintah memang berencana menaikkan gaji PNS pada 2024 mendatang. Kepastian kenaikan gaji itu tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang.
“Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Mei 2023 lalu. Jokowi akan menyampaikan kepastiannya bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.









