MARTAPURA, Kalimantanlive.com – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, menyoroti pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Banjar, Ahmad Rizani Anshari, pada Rabu (8/11/2023).
Ahmad Rizani Ansyari didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie dan Sekwan Aslam. Dihadiri Forkopimda, beberapa Kepala SKPD dan anggota DPRD Banjar.
Enam agenda tersebut diantaranya pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata serta penyampaian Bupati atas Raperda tentang Perubahan Kedua dan Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut, Bupati Banjar menyampaikan bahwa Desa Wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Menurut Saidi Mansyur, Desa Wisata memiliki peran penting dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, upaya pemerataan kesempatan berusaha, dan lapangan kerja.
“Selain itu, Desa Wisata juga berperan dalam optimalisasi potensi ekonomi, karakteristik desa, pengangkatan dan perlindungan nilai budaya, agama, adat istiadat, serta menjaga kelestarian alam hak asal usul dan hak tradisional,” ujarnya.
Bupati Saidi Mansyur juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas inisiasi, dukungan, dan fasilitasi sehingga pembahasan Raperda tentang Desa Wisata dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.







