BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Gabungan Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel untuk melakukan studi komparasi terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi, Senin, (04/11/2023) pagi.
Kedatangan rombongan DPRD NTB di ‘Rumah Banjar’ diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, di Gedung B DPRD Provinsi Kalsel. Pertemuan fokus membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Rombongan Gabungan Komisi III DPRD NTB TGH Mahalli Fikri, mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” karena merupakan salah satu daerah yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut di atas.
“Saat ini kita sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah, yang menurut surat terakhir dari Kemendagri sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember tahun ini. Karena akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” ujarnya.
TGH Mahalli Fikri menyebutkan pihaknya gencar mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun ini termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda ini, yaitu Kalsel.









