Selain itu, dua orang penadah, SG Alias Sugi, dan SD Alias Idi, juga berhasil ditangkap. Mereka semua dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e, terlibat dalam aksi pencurian secara bersama-sama pada malam hari, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:
Gondrong, Pelaku Spesialis Curanmor di Kota Banjarmasin Diciduk Polisi di Jalan Pramuka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Tiga di antaranya, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah, diidentifikasi sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Sementara itu, 5 unit lainnya merupakan milik korban berdasarkan laporan Polsek Gambut, antara lain Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.
Polsek Gambut mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kasus ini.







