JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
RT menjadi tersangka pencabulan anak mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 5.000.
# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi
“Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
“Korban diberikan sejumlah uang, Rp 5.000 rupiah (agar tidak melapor),” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya.
Selain itu, pelaku juga meminta korban yang masih berusia 11 tahun atau kelas 6 SD agar tidak menceritakan perlakuannya kepada orang lain.
“Pelaku bilang, ‘jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi’,” timpal Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Chandra mengatakan, polisi telah menyelidiki pengakuan tersangka.
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.
“(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak,” tutur Chandra.
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber










