“Gugatan ini harus dibaca, bukan sebagai hak hukum semata, karena ini bacaan normatif, terlalu biasa-biasa saja. Bagi saya gugatan ini adalah modus pembungkaman,” ucap Denny dalam konferensi pers bersama awak media di Banjarmasin, Minggu (4/2/24) siang.
Seperti diketahui bukan hanya Denny Indrayana, Almas juga menggugat Cawapres Gibran Rakabuming Raka Rp 10 juta atas tuduhan wanprestasi tertuang dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri Solo.
BACA JUGA:
Hal itu dikarenakan, Almas telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang memberi peluang Gibran untuk maju ke Pilpres 2024.
Lewat perkara itu, Almas mengajukan gugatan ke Gibran senilai Rp 10 juta karena dinilai tak mengucapkan terima kasih terkait gugatannya ke MK.
Sementara Denny Indrayana menilai bahwa Almas salah mengidentifikasi. Menurutnya, tuntutan sebesar Rp 500 miliar tersebut tetap menunjukkan intimidasi finansial.
“Memang bukan laporan pidana atau UU ITE, tapi gugatan Rp 500 miliar itu tetap menunjukkan intimidasi finansial. Itu tidak ada dasarnya, karena menggugat immateriil sekalipun harus ada dasar menghitungnya, ” ujarnya.







