BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan akan melakukan gugatan balik atas gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbiru
“Hari ini, saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024. Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” kata Denny melalui rilis yang diterima Kalimantanlive.com, Kamis 1 Februari 2024 lalu.
Almas Tsaqibbirru menggugat pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Almas yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu meminta Denny membayar Rp500 miliar atas perbuatan melawan hukum.
Melawan Gugatan Setengah Triliun Almas Tsaqibiru, Pemohon Putusan 90 MK, yang melahirkan anak haram konstitusi, Cawapres Gibran Jokowi. pic.twitter.com/Ia2oAUgEbn
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) February 3, 2024
“Sedari awal memang dirinya, dan sebenarnya banyak pihak, menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran Jokowi menjadi cawapres,” jelas Denny.
Denny menyebutkan, dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90 MK, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir.







