Berikut 5 hal yang dilarang saat mencoblos di TPS pada Pemilu 2024:
- Datang melebihi waktu yang ditentukan
Salah satu etika pemilih yang perlu dilakukan saat mencoblos di TPS adalah datang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pada dasarnya, TPS akan buka mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat. Namun, masing-masing kategori pemilih mempunyai jadwal waktu pencoblosan yang berbeda. Berikut perinciannya:
Pemilih dalam DPT
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke TPS pada pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih dalam DPTb
Sementara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa hadir mulai pukul 7.00-13.00 waktu setempat.
Mereka diimbau untuk datang paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
Pemilih dalam DPK
Adapun mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada 12.00-13.00 waktu setempat.
Khusus pemilih ini, mereka dipastikan bisa mencoblos selama surat suara masih tersedia.
- Berkampanye
Diberitakan Kompas.id, pemilih dilarang berkampanye di dalam TPS.
Mereka harus menjaga suasana kondusif dan tidak menunjukkan keberpihakan atau penolakan terhadap pilihannya.
- Mencoblos dengan benda lain
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menggunakan paku sebagai alat mencoblos surat suara pada Pemilu 2024.
Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti pensil, pena, dan lain-lain untuk mencoblos surat suara.
- Mencoret surat suara
Pemilih juga dilarang mencoret surat suara saat mencoblos di TPS.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PKPU RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
“Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara,” bunyi Pasal 28 ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.







