Kemudian jika terdapat perubahan wilayah administrasi dikarenakan penyesuaian penarikan batas, maka akan dilakukan pelayanan administrasi disesuaikan dengan wilayah administrasi baru.
Selanjutnya juga, penetapan dan penegasan batas desa dan kecamatan tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat serta hak lainnya pada masyarakat sesuai Permendagri Nomor 45 tahun 2016 Pasal 23 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
Kalimantanlive.com/fadly
Editor: elpian










