PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Kecenderungan penyusutan luasan lahan pertanian yang terus terjadi dari waktu ke waktu menjadi perhatian besar Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Informasi didapat media ini Jumat (23/2/2024), penyusutan lahan pertanian tersebut tersebab alih fungsi. Di antaranya menjadi kawasan permukiman, industri, dan lainnya.
# Baca Juga :4 Tahun Absen, Dipastikan Pasar Ramadhan Hadir Kembali di Tanah Laut, di Sini Lokasi yang Dipilih
# Baca Juga :Saipullah, Warga Miskin di Tanah Laut Ini Terharu Dikunjungi UPT Kemensos RI, Bakal Dapat Sejumlah Bantuan Ini
# Baca Juga :Kasus Bullying Makan Korban, Remaja di Tanah Laut Ditemukan Gantung Diri, Takut Melihat Orang Lain
# Baca Juga :Pengurus Cabang HPPMTL Seluruh Kalsel dan Tanah Laut Resmi Dilantik, Pj Bupati Inginkan Perubahan
Regulasi untuk mengamankan lahan pertanian pun disusun dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) yaitu Raperda Kabupaten Tala tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada Kamis siang kemarin raperda tersebut telah disampaikan pihak eksekutif ke legislatif setempat melalui rapat paripurna di DPRD Tala.
Penyampaian raperda tersebut berbarengan dengan Raperda Kabupaten Tala tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Kedua raperda tersebut disampaikan oleh Sekda Tala, H Dahnial Kifli mewakili pj bupati. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin.
Pihak DPRD Tala merespons positif penyampaian kedua raperda tersebut karena dinilai memang cukup krusial. Karena itu dalam upaya percepatan pembahasannya, pada hari yang sama langsung kembali digelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dewan setempat.
Ketua DPRD Tala Muslimin secara tegas mengatakan bahwa kedua raperda selama ini telah ditunggu-tunggu oleh pihaknya.










